Laboratorium PKT 2

Laboratorium APL : Like Avatar The Legend of Aang, we control water, air and the work environment

Pada Laboratorium APL siswa mempelajari bagaimana cara melakukan sampling air, udara dan lingkungan kerja (parameternya). Setelah melakukan sampling, siswa langsung menganalisis sample yang hasilnya akan dibandingkan dengan standar yang berlaku seperti Permenkes, Permenaker, PermenLHK, dll. Metode analisis yang digunakan juga mengikuti metode analisis standar seperti SNI dan ESCO. Regulasi dan standarnya selalu diupdate mengikuti dunia kerja sehingga ilmu yang diperoleh di laboratorium APL ini akan sangat bermanfaat ketika siswa berada di lingkungan kerja yang sebenarnya.

Alat-alat di lab APL juga sangat mumpuni untuk menunjang kegiatan pembalajaran analisis parameter lingkungan ini. Pada sampling dan analisis air terdapat flokulator, turbidimeter, DO meter, COD reaktor, Spektrofotometer, BOD trak dan inkubatornya. Untuk sampling dan analisis udara terdapat air sampler yang bisa sampling 5 parameter sekaligus, HVAS, MVAS, gas and smoke analyzer, dan spektrofotometer untuk menganalisis hasil samplingnya. Selanjutnya untuk sampling dan analisis lingkungan kerja terdapat Area heat stres monitor (ISBB), sound level meter, digital lux meter, anemometer, Particulat air monitor (digunakan HAZ dust untuk PM10), anemometer (laju alir ruang asam).

Level

Kelas XIII

Jumlah Guru

4 orang

Rombel Pagi

07.30 - 11.00

Rombel Siang

11.00 - 15.00

Materi

Pembelajaran

Analisis Air Permukaan

Analisis Air Permukaan sesuai PPRI no 22 Tahun 2021.

nalisis air ini meliputi parameter pH, BOD, COD, DO, dan temperatur. Selain itu pada analisis air juga meliputi pengujian Koagulasi-Flokulasi (Jar Test) yaitu Penjernihan air dan kekeruhan.

Analisis Udara

Analisis Udara, sesuai PPRI no 22 Tahun 2021 yang meliputi pengujian SO2, CO, NO2, O2 dan TSP.

Pengujian udara juga meliputi pengujian emisi kendaraan sesuai PermenLH no 5 Tahun 2006, meliputi HC dan CO.

Analisis Lingkungan Kerja

Analisis Lingkungan Kerja, meliputi kebisingan, pencahayaan, iklim kerja dan partikulat respirable sesuai denga Permenkes no 70 Tahun 2016 dan Permenaker no 5 Tahun 2018.