...

Legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang (dalam hal ini Kasubag Tata Usaha atau Kepala Sekolah) di atas fotokopi sebuah dokumen sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya. Adapun dokumen yang bisa dilegalisir adalah ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Legalisir dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi UPP pada hari dan jam kerja, atau dapat diajukan secara daring.


Tonton Video Tutorial Legalisir di Rumah